Rabu, 18 Maret 2015

Hukum Seputar Pemakaian Batu Cincin

batu cincin
Hukum Seputar Pemakaian Batu Cincin | Fenomena batu cincin masih mem-booming saat ini. Ini bukanlah bukan fenomena yang baru atu trend baru, namun ini trend yang berulang bahkan ketika jaman Rosulullah-pun sudah ada cincin batu mulia ini. Sangat beragam motivasi dari pemakaian batu cincin ini, ada yang hanya sekedar hoby, hanya ikut-ikutan saja atau bahkan ada yang mempercayai ada kekuatan mistik dalam batu ini. Point terakhir inilah yang perlu kita waspadai agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan musyrik.

Melihat fenomena ini, penulis jadi penasaran, apakah memakai ini sesuatu yang sunnah dalam islam atau mubah atau bahkan justru di haramkan?

Hukum Asal Memakai Cincin Bagi Laki-Laki

Dalam Islam, laki-laki boleh memakai perhiasan berupa cincin. Adapun perhiasan lain, seperti kalung, anting, dan sebagainya tidak diperbolehkan karena bersifat meniru perempuan. Pemakaian cincin hanya sebatas untuk perhiasan semata. Haram hukumnya meyakini cincin mempunyai kekuatan-kekuatan supranatural.

Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai gelang dari tembaga. Rasulullah menanyakan apa yang dipakainya. "Ini adalah al-Wahinah (penyembuh atau penangkal penyakit)," jawabnya. Rasulullah SAW pun bersabda, "Tanggalkanlah segera, sesungguhnya dia tidak menambahkan kepadamu, melainkan kelemahan." (HR Ahmad).

Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam?

Dalam sebuah riwayat hadits dijelaskan,

أن النبيصلى الله عليه وسلمأراد أن كتب إلىكسرى وقيصر والنجاشي فقيلله : إنهم لا يقبلونكتابا إلا بخاتم فصاغرسول الله صلى اللهعليه وسلم خاتما حلقتهفضة ونقش فيه محمدرسول الله فكأني أنظرإلى بياضه في كفه
 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat ke Kisra (persi), Kaisar (romawi), dan Najasyi (Ethiopia). Kemudian ada yang mengatakan, ’Mereka tidak mau menerima surat, kecuali jika ada stempelnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir tulisan Muhammad Rasulullah. Saya melihat putihnya cincin itu di tangan beliau. (HR. Ahmad 12738, Bukhari 5872, Muslim 2092, dan yang lainnya).

Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin. Jawaban beliau,

Memakai cincin bukanlah sunah yang ditekankan. Dalam arti, dianjurkan bagi setiap orang untuk memakai cincin. Akan tetapi sunah jika dia membutuhkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar informasi bahwa para raja yang hendak dikirimi surat, tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya, maka beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk menstempel surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.

Beberapa Hadits Palsu Tentang Pemakaian Cincin

Ada beberapa riwayat dhaif (lemah) bahkan maudhu' (palsu) yang meriwayatkan seputar batu cincin. Di antaranya perkataan Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib, "Wahai Ali, pakailah cincin ditangan kananmu sehingga kamu masuk sebagai Almuqarrabin (orang-orang yang dekat kepada Tuhan)."

Ada pula riwayat hadis maudhu' (palsu) lainnya yang mengisahkan tentang Malaikat Jibril yang mengatakan bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya memakai cincin akik. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Syarh Asub ini juga memerintah Ali bin Abi Thalib memakai cincin yang berbatukan Akik Yaman.

Pengharaman Pemakaian Batu Mulia Sebagai Cincin

Ada beberapa riwayat yang menjadikan dalil ini sebagai alasan bahwa memakai batu cincin itu haram. Dikarenakan Rasulullah sendiri pernah membuang cincin yang melingkar di jari kanan-nya. Disaaat Muhammad  SAW mengenakannya maka manusia (pada saat itu) membuat (cincin). Kemudian beliau saw duduk diatas mimbar dan melepasnya seraya bersabda,”Sesungguhnya aku mengenakan cincin ini dan menjadikan batu cincinnya dibagian dalam.”maka beliau saw melemparnya dan mengatakan,”Demi Allah aku tidak akan mengenakannya selama-lamanya.” Maka manusia yang menyaksikannya saat itu pun membuang cincin mereka.” (HR. Muslim)

Memakai batu cincin tidak disarankan, karena akan menimbulkan sifat keangguhan, terlebih di zaman sekarang, memakai batu cincin adalah gengsi bagi kalangan tertentu, dikarenakan semakin bagus batu yang ia kenakan, maka akan semakin mahal harga yang menjadi acauan gengsi, pamor atau populeritas tentang sosok yang memakai batu tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan khurafat.

Sebagian masyarakat kita masih memelihara kepercayaan terhadap benda-benda mati. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan, kesaktian, atau keistimewaan yang sangat dahsyat, sehingga bisa dijadikan sebagai jimat, senjata, atau yang lainnya. Padahal, kepercayaan seperti ini hanyalah bersumber dari khurafat, khayalan, & halusinasi semata.

Berdasarkan Riwayat dari Ahmad, Al-Hakim, & Ibnu Hibban yang dinilai shahih oleh Al-Haitsami dlm Al-Majma’ Rasulullah bersabda ;

“Barangsiapa yang menggantungkan jimat, semoga Allah tak mengabulkan tujuan yang dia inginkan. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tak menjadikan dirinya tenang.”

Kesimpulan

Bisa-bisa saja dan sah-sah saja atau boleh-boleh saja jika memakai batu cincin atau akik tersebut, namun yang menjadi pertanyaan, ‘ sanggupkah mengahapus rasa riya ( pamer ) ketika kita memakai batu tersebut? Dan sudah kuat-kah aqidah kita untuk menghapus perihal dugaan yang berbau khurafat dalam batu akik yang mampu menggeser ketauhidan kita? Ingat-lah! Syaitan tidak akan pernah menyerah untuk menggoda dan menggeser aqidah manusia dengan menyisipkan nilai-nilai syirik sehalus apa pun. Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi maka diperbolehkan memakai batu cincin dengan maksud hanya sebagai perhiasan belaka. Wallahu a'alam.

Semoga bermanfaat dan happy blogging....

sumber :
http://www.konsultasisyariah.com/memakai-cincin-bukan-sunah-nabi/
http://www.ceritamu.com/info/hadistsunah/batu-cincin

Label:

Sabtu, 14 Maret 2015

Demam Batu Akik, Awas Waspadai Bahaya Musyrik

batu akik
Demam Batu Akik, Awas Waspadai Bahaya Musyrik | Sekarang ini batu akik menjadi tren di berbagai kalangan masyarakat, terutama batu bacan dan lainnya. Tidak saja diminati kaum pria, namun perempuan juga sudah mulai melirik batu-batu yang memang memiliki keindahan instrinsiknya. Harganya pun melambung tinggi, dari yang tadinya sama sekali tidak mahal, sekarang bisa sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Bumi Nusantara Indonesia menyimpan banyak batu permata yang berharga. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung dengan sebutan batu permata, akik dan giok. Jika ada suatu batu, ini disebut permata, akik atau giok kah?

Batu mulia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu batu permata mulia (intan/berlian/diamond) dan batu permata setengah mulia (ruby, safir, zamrud, topaz, dll). Batu permata adalah sebuah mineral, batu yang dibentuk dari hasil proses geologi yang unsurnya terdiri dari satu atau beberapa komponen kimia yang mempunyai harga jual tinggi. Batu permata harus dipoles sebelum dijadikan perhiasan. Batu permata mempunyai nama dari A-Z yang diklasifikasikan menurut kekerasannya, yang disebut Skala Mohs dari 1-10. Semakin keras batu permata, maka makin tinggi tingkatannya dan makin mahal harganya.

Mengenal Berbagai Jenis Batu Mulia

Batu akik (batu agate atau agaat) adalah batu yang utama dari keluarga batu-batu akik (kelas chalcedony). Batu akik dapat ditemukan di seluruh dunia dengan bermacam-macam warnanya. Biasanya batu akik terdapat garis-garis dengan warna yang berbeda seperti coretan, lingkaran atau urat.

Tidak banyak yang mengetahui bahwa batu giok (jade) termasuk ke dalam jenis batu akik. Batu giok dikenal dari berasal dari daratan Cina dan biasanya berwarna hijau.

Beberapa macam batu permata adalah sebagai berikut:

Akik, Akumarine, Ametis, Biduri laut, Batu biduri bula,  Batu cempaka, Berlian, Batu delima, Chalcedony,  Giok, Intan, Kuarsa, Mutiara, Mata kucing, Pirus,  Safir, Zamrud, Ruby, Opal, Spinel, Bloodstone, Tashmarine, Quattro

Sedangkan batu permata yang sering ditemui di Indonesia adalah:

A. Keluarga Kuarsa (Quartz)
Kelurga Kuarsa ini meliputi bermacam nama yaitu : ametis (kecubung ungu), citrine (kecubung emas), crystal quartz (kecubung es), smoky quartz (kecubung asap),  rose quartz (kecubung pink), purple chalcedony (kecubung ulung), chrysopase chalcedony (bacan doko, palamea, hijau garut), blue agate (spiritus biru langit), agate (akik)

B. Keluarga Silica
Dari keluarga Silica ini kita bisa menemukan bermacam nama, diantaranya adalah : opal (kalimaya), tektite (satam), pearl (mutiara), amber (fosil getah), coral (koral), invory (tulang dan gading),  fosil

Awas Bahaya Musyrik di Balik Pesona Keindahan Batu Akik

Demam batu akik bukannya tanpa madharat dan bahaya bagi akidah umat islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar hobi batu-batu permata ini tidak sampai membuat penggunannya jatuh ke dalam kemusyrikan. MUI mengimbau jangan sampai penggemar dan kolektor batu akik merusak nilai akidah sebagai umat Islam. Apalagi mempercayai batu akik berpengaruh dalam kehidupan.

Dalam hukum Islam, mempercayai dan meyakini benda-benda yang memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan untuk kehidupan termasuk dalam dosa besar. Dan itu dilarang dalam Islam.

Pada batu akik jenis tertentu, jika dipakai dalam waktu yang lama memang mengalami proses pergantian warna. Dan itu tidak ada hubungannya bisa mendapatkan keberuntungan untuk kehidupan sehari-sehari. Padahal hal ini adalah murni proses kandungan mineral yang ada dalam batu tersebut bukan karena menyimpan kekuatan ghaib yang dipercaya kebaynyak orang sehingga ini harus disikapi dengan hati-hati.

Selama ini, memang ada jenis batu-batu akik yang bisa berubah warna dan bentuk di dalamnya jika dikenai sesuatu atau karena proses waktu, namun itu semuanya sebenarnya bisa dijelaskan secara ilmiah, karena memang ada unsur-unsur mineral di dalamnya yang aktif, jadi sama sekali tidak ada kekuatan atau pengaruh mistisnya. Jika ada orang yang percaya jika batu akik bisa memiliki suatu kekuatan, maka dia sepeti itu karena tidak paham sisi ilmiahnya.

Berhati-hatilah, akidah tauhid itu jangan sampai rusak oleh persoalan sepele seperti halnya sepotong batu yang sesungguhnya tidak bisa membawa manfaat apa-apa. Dosa musyrik, yang seperti kita ketahui, merupakan dosa yang tidak terampuni. Naudzubillah min dzalik.

Semoga bermanfaat dan happy blogging…..

Label:

Senin, 09 Maret 2015

Syarat dan Cara Seleksi Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015

sertifikasi guru
Syarat dan Cara Seleksi Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 | Syarat mengikuti seleksi program PPG Pendidikan Profesi Guru 2015 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama.

Pada tahun 2015 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.

Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.

Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.

Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru satau sertifikasi guru di tahun 2015 nantinya.

Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.


Cara Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015

Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.

Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2015 dimulai pada awal maret tahun ini, dengan perhitungan sebagai berikut :

  • Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
  • Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar.

Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.

Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian.

Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru.


Label:

Minggu, 08 Maret 2015

Syarat dan Juknis Penerimaan Tunjangan Fungsional Guru 2015

tunjangan fungsional
Syarat dan Juknis Penerimaan Tunjangan Fungsional Guru 2015 | Tunjangan Fungsional merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat baik untuk PNS maupun NoN PNS. Setiap tahun tunjangan ini akan dinanti setiap guru untuk menambah kesejahteraan guru tersebut. Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS harus memenuhi Kriteria Guru Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelahmendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015 jenjang Dikdas :

1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

2.   Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

3.   Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.

4.   Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:

a.   http://223.27.144.195:8081
b.   http://223.27.144.195:8082
c.   http://223.27.144.195:8083
d.   http://223.27.144.195:8084
e.   http://223.27.144.195:8085

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

5.  Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.

6. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.

7.  KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.

8.  Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :
mekanisme pembayaran fungsional guru

Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:
1)   tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.
2)   tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

Demikian mengenai mekanisme atau juknis dan syarat untuk penerimaan dana fungsional guru Non PNS tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan happy blogging...

.


Label: