Sabtu, 23 Mei 2015

Syarat Pengajuan NUPTK 2015 Bagi Guru GTT dan GTY Non PNS

Syarat Pengajuan NUPTK
Syarat Pengajuan NUPTK 2015 Bagi Guru GTT dan GTY Non PNS | Setiap PTK atau Guru pasti ingin memiliki NUPTK (Nomor Unik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dengan memiliki nomor tersebut berarti PTK tersebut sudah memiliki data yang valid di Pusat serta memiliki kesempatan untuk mengikuti beberapa pendataan seperti tunjangan, PLPG dan PKG. Untuk mendapatkan Nomor NUPTK guru dan Tenaga Kependidikan harus melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang sudah di tetapkan oleh Kementrian pendidikan dan Kebudayaan Pusat.

Pada postingan kali ini saya mencoba membahas tentang syarat pengajuan NUPTK tahun 2015 yang diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK.

Pada tahun 2015 ini tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.

Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.

Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015

Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru tahun 2014-2015 ini.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Adapun untuk Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.

Dan jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK baru ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.


Label:

Kenali Ciri-Ciri Beras Sintetis dan Bahaya Jika Mengkonsumsinya

beras dari sintetis
Kenali Ciri-Ciri Beras Sintetis dan Bahaya Jika Mengkonsumsinya | Saat ini ibu rumah tangga patut was was soal kabar yang satu ini. Beras palsu yang diduga dioplos dengan bahan plastik alias berbahan sintetis banyak beredar di pasaran. Berita mengenai beredarnya beras plastik ini telah membuat heboh warga. Bagaimana tidak, beras merupakan makanan pokok rakyat indonesia. Karena kebanyakan masyarakt kita rasanya belum makan jika belum makan beras (nasi). Itulah mengapa hal ini cukup meresahkan di masyarakat luas. Heran yah masa makanan pokok bisa dicampur plastik seperti itu. Apa gak bahaya tuh son hehe...

Hal ini bermula dari kecurigaan seorang pedagang bubur di Bekasi, Jawa Barat. Ia curiga dengan bubur hasil masakannya, ada yang misah dari bubur yang lengket menyatu. Kabar tentang dugaan beras plastik tersebut  cepat menyebar dan segera pula disikapi oleh Pemerintah Kota Bekasi,

Sehingga Pemerintah Kota Bekasi  melakukan penyelidikan asal usul keberadaan beras plastik yang dimasak si ibu tukang bubur. Aparat Disperindag Bekasi yang turun ke lapangan mengambil sampel beras yang dihebohkan guna penyelidikan dan uji laboratorium.

Sementara itu pedagang beras merasa keberatan jika disebut memperdagangkan beras sintetis, karena ia juga mengambil atau membeli dari pemasok besar beras langganannya dan mempersilakan pihak Pemkot Bekasi menyelidiki si pemasok.

Begitu pula pihak Bea dan Cukai belum dapat memastikan asal-usul beras yang diduga sintetis tersebut, apakah berasal dari beras impor atau ada pedagang “orang dalam” yang nakal untuk mencari keuntungan besar secara melawan hukum dan membahayakan kesehtan bahkan jiwa itu. Masih ditunggu hasil penyelidikan aparat berwenang lebih lanjut.

Namun sebaiknya masyarakat waspada, bukan mustahil  tanpa disadari sudah sempat pula beredar di daerah lain. Untuk itu wajib diketahui ciri-ciri dan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh beras sintetis.
Beras sintetis terbuat dari campuran plastik, kentang, ubi jalar, dan getah sintetis beracun. Jika dibuat bubur, air tidak akan menyatu dengan beras. Jika dibuat nasi, beras makin mengeras dan mongering.

Berikut ini beberapa ciri ciri atau tanda beras palsu sintesis yang dicampur plastik yang kami rangkum dari keterangan ahli pangan spesialis gizi klinik Dr Verawati Sudarma, Mgizi, Sp.GK..

1. Beras asli akan menyerap air, maka tekstur beras akan lembut. Dan jika dimasukan ke penanak nasi beras akan mengeras tapi tekstur kelembutannya masih ada. Sedangkan untuk beras palsu, maka beras lembek dan semakin mengeras. Sama halnya saat dikeluarkan dari penanak nasi, beras palsu justru akan semakin kering dan mengeras

2. Jika beras palsu yang terbuat dari plastik maka tektur beras akan lebih lembut dan licin, berwarna putih seluruhnya. Untuk beras asli, tekstur beras sedikit lebih kasar, warnanya putih dan bening tapi tidak seluruhnya

3. Beras asli akan memiliki rasa manis karena glukosa karbohidrat dalam beras terurai sempurna. Sedangkan beras palsu rasanya hambar dan tawar tidak memiliki rasa

4. Aroma beras palsu cenderung mengeluarkan bau sangit dan beraroma bahan kimia. Untuk beras asli akan mengeluarkan aroma lebih wangi karena H2O di beras yang menjadi nasi akan mengeluarkan bau yang harum, selain itu juga glukosa pada beras keluar dengan sempurna

5. Butiran beras yang baru saya beli terlihat bening tanpa kotoran dan warna pun sangat mencolok. Kalau beras asli, di dalam butiran akan terlihat warna putih kecil di tengah-tengah

Sementara menteri perdagangan indonesia Rachmat gobel punya trik khusus untuk membedakan antara beras asli atau imitasi. "Cara paling mudah untuk tahu beras itu asli atau plastik ya dengan cara dibakar, kalau meleleh itu plastik.

Bahayanya mengonsumsi beras sintetis, menimbulkan rasa atau  gejala mual, muntah, kembung, diare, pusing, dan akibat lain terkait racun yang terkandung dalam beras sintetis. Lebih jauh dapat merusak sistem pencernaan, pernafasan dan otak. Lebih jauh bisa mengakibat kanker !

Ngeri banget kan yang ditimbulkan oleh orang yang mengkonsumsi beras sintetis ini. Semoga kita lebih waspada dalam mengkonsumsi beras ini. Sedia paying sebelm hujan, mencegah lebih baik dari mengobati. [Dari Berbagai Sumber]



Label: