Rabu, 21 November 2018

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Th 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan CPNS 2018

Pada kesempatan kal ini blog Kang Muroi akan mereshare tentang Menteri PAN RB  yang pada akhirnya mengeluarkan Permen PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan CPNS 2018. Hal ini bertujuan untuk mengatasi minimnya pelamar CPNS yang berhasil lolos tes SKD. Berdasarkan Permen tersebut, nilai SKD 255 yang memenuhi syarat bisa mengikuti SKB.

Dan berikut merupakan kutipan pasal yang ada dalam Permen PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan CPNS 2018 yang kami kutip dari Permen PAN RB tersebut.

Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
  1. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
  2. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
  2. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
  3. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
  2. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
  3. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
  4. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
  5. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
  1. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
  2. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
  3. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
  4. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
  5. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
  6. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk lebih jelasnya menegnai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Th 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan CPNS 2018 bisa anda unduh atau download pada tautan link berikut ini.

PERMEN PAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Th 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan CPNS 2018. Semoga bermanfaat...

Label:

Buku Literasi Numerasi (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional)

Literasi numerasi adalah pengetahuan dan kecakapan untuk (a) menggunakan berbagai macam angka dan simbol-simbol yang terkait dengan matematika dasar untuk memecahkan masalah praktis dalam berbagai macam konteks kehidupan sehari-hari dan (b) menganalisis informasi yang ditampilkan dalam berbagai bentuk (grafik, tabel, bagan, dsb.) lalu menggunakan interpretasi hasil analisis tersebut untuk memprediksi dan mengambil keputusan.
literasi numerasi
Secara sederhana, numerasi dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan sehari-hari (misalnya, di rumah, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat dan sebagai warga negara) dan kemampuan untuk menginterpretasi informasi kuantitatif yang terdapat di sekeliling kita. Kemampuan ini ditunjukkan dengan kenyamanan terhadap bilangan dan cakap menggunakan keterampilan matematika secara praktis untuk memenuhi tuntutan kehidupan. Kemampuan ini juga merujuk pada apresiasi dan pemahaman informasi yang dinyatakan secara matematis, misalnya grafik, bagan, dan tabel.

Perbedaan Numerasi dengan Matematika
Numerasi tidaklah sama dengan kompetensi matematika. Keduanya berlandaskan pada pengetahuan dan keterampilan yang sama, tetapi perbedaannya terletak pada pemberdayaan pengetahuan dan keterampilan tersebut. Pengetahuan matematika saja tidak membuat seseorang memiliki kemampuan numerasi. Numerasi mencakup keterampilan mengaplikasikan konsep dan kaidah matematika dalam situasi real sehari-hari, saat permasalahannya sering kali tidak terstruktur (unstructured), memiliki banyak cara penyelesaian, atau bahkan tidak ada penyelesaian yang tuntas, serta berhubungan dengan faktor nonmatematis.

Sebagai contoh, seorang siswa belajar bagaimana membagi bilangan bulat dengan bilangan bulat lainnya. Ketika bilangan yang pertama tidak habis dibagi, maka akan ada sisa. Biasanya siswa diajarkan untuk menuliskan hasil bagi dengan sisa, lalu mereka juga belajar menyatakan hasil bagi dalam bentuk desimal. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, hasil bagi yang presisi (dengan desimal) sering kali tidak diperlukan sehingga sering kali dilakukan pembulatan. Secara matematis, kaidah pembulatan ke bawah dilakukan jika nilai desimalnya lebih kecil daripada 5, pembulatan ke atas jika nilai desimalnya lebih besar daripada 5, dan pembulatan ke atas atau ke bawah bisa dilakukan jika nilai desimalnya 5. Namun, dalam konteks real, kaidah itu tidaklah selalu dapat diterapkan. Contohnya, jika 40 orang yang akan bertamasya diangkut dengan minibus yang memuat 12 orang, secara matematis minibus yang dibutuhkan untuk memuat semua orang itu adalah 3,333333. Jumlah itu tentu tidak masuk akal sehingga dibulatkan ke bawah menjadi 3 minibus. Akan tetapi, jika sebuah tempat duduk hanya boleh diduduki oleh satu orang saja, artinya ada 4 orang tidak mendapatkan tempat duduk. Oleh karena itu, jumlah minibus yang seharusnya dipesan adalah 4 buah.

Perlu dicermati bahwa numerasi membutuhkan pengetahuan matematika yang dipelajari dalam kurikulum. Akan tetapi, pembelajaran matematika itu sendiri belum tentu menumbuhkan kemampuan numerasi.

2.2 Prinsip Dasar Literasi Numerasi
  1. Bersifat kontekstual, sesuai dengan kondisi geografis, sosial budaya, dan sebagainya;
  2. Selaras dengan cakupan matematika dalam Kurikulum 2013; dan
  3. Saling bergantung dan memperkaya unsur literasi lainnya.
2.3 Ruang Lingkup Literasi Numerasi
Literasi Numerasi merupakan bagian dari matematika. Literasi numerasi bersifat praktis (digunakan dalam kehidupan sehari-hari), berkaitan dengan kewarganegaraan (memahami isu-isu dalam komunitas), profesional (dalam pekerjaan), bersifat rekreasi (misalnya, memahami skor dalam olahraga dan permainan), dan kultural (sebagai bagian dari pengetahuan mendalam dan kebudayaan manusia madani). Dari sini kita bisa melihat bahwa cakupan literasi numerasi sangat luas, tidak hanya di dalam mata pelajaran matematika, tetapi juga beririsan dengan literasi lainnya, misalnya, literasi kebudayaan dan kewarganegaraan.

Literasi numerasi merupakan bagian dari matematika, dalam hal komponen literasi numerasi diambil dari cakupan matematika di dalam Kurikulum 2013.

Komponen Literasi Numerasi:
Mengestimasi dan menghitung dengan bilangan bulat
Menggunakan pecahan, desimal, persen, dan perbandingan
Mengenali dan menggunakan pola dan relasi
Menggunakan penalaran spasial
Menggunakan pengukuran
Menginterpretasi informasi statistik

Cakupan Matematika Kurikulum 2013:
Bilangan
Bilangan
Bilangan dan Aljabar
Geometri dan Pengukuran
Geometri dan Pengukuran
Pengolahan Data

2.4 Indikator Literasi Numerasi

2.4.1 Indikator Literasi Numerasi di Sekolah

1. Basis Kelas
a. Jumlah pelatihan guru matematika dan nonmatematika;
b. Jumlah pembelajaran matematika berbasis permasalahan dan pembelajaran matematika berbasis proyek;
c. Jumlah pembelajaran nonmatematika yang melibatkan unsur literasi numerasi;
d. Nilai matematika peserta didik; dan
e. Nilai matematika dalam PISA/TIMSS/INAP.

2. Basis Budaya Sekolah
a. Jumlah dan variasi buku literasi numerasi;
b. Frekuensi peminjaman buku literasi numerasi;
c. Jumlah penyajian informasi dalam bentuk presentasi numerasi;
d. Akses situs daring yang berhubungan dengan literasi numerasi;
e. Jumlah kegiatan bulan literasi numerasi;
f. Alokasi dana untuk literasi numerasi;
g. Adanya tim literasi sekolah; dan
h. Adanya kebijakan sekolah mengenai literasi numerasi.

3. Basis Masyarakat
a. Jumlah ruang publik di lingkungan sekolah untuk literasi numerasi;
b. Jumlah keterlibatan orang tua di dalam tim literasi sekolah; dan
c. Jumlah sharing session oleh publik mengenai literasi numerasi.

2.4.2 Indikator Literasi Numerasi di Keluarga
  1. Jumlah dan variasi bahan bacaan literasi numerasi yang dimiliki setiap keluarga;
  2. Peningkatan frekuensi pemanfaatan bahan bacaan literasi numerasi; dan
  3. Peningkatan frekuensi kesempatan (opportunity, bukan chance) anak mengaplikasikan numerasi dalam kehidupan sehari-hari.

2.4.3 Indikator Literasi Numerasi di Masyarakat
  1. Jumlah dan variasi bahan bacaan literasi numerasi yang dimiliki fasilitas publik;
  2. Peningkatan frekuensi pemanfaatan bahan bacaan literasi numerasi;
  3. Peningkatan kecakapan penggunaan data numerasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat (contoh: dalam pemanfaatan anggaran desa); dan
  4. Jumlah penyajian informasi dalam bentuk presentasi numerasi (contoh: grafik frekuensi peminjaman buku di perpustakaan). 

GERAKAN LITERASI NUMERASI DI SEKOLAH 

3.1 Sasaran Gerakan Literasi Numerasi di Sekolah

1. Basis Kelas
a. Meningkatnya jumlah pelatihan guru matematika dan nonmatematika;
b. Meningkatnya intensitas pemanfaatan dan penerapan numerasi dalam pembelajaran;
c. Meningkatnya jumlah pembelajaran matematika berbasis permasalahan dan pembelajaran matematika berbasis proyek;
d. Meningkatnya jumlah pembelajaran nonmatematika yang melibatkan unsur literasi numerasi; dan
e. Meningkatnya nilai matematika dalam Pisa/TIMSS/INAP.

2. Basis Budaya Sekolah
a. Meningkatnya jumlah dan variasi bahan bacaan literasi numerasi;
b. Meningkatnya frekuensi peminjaman bahan bacaan literasi numerasi;
c. Meningkatnya jumlah kegiatan literasi numerasi di sekolah;
d. Meningkatnya jumlah penyajian informasi dalam bentuk presentasi numerasi (contoh: grafik frekuensi peminjaman buku di perpustakaan);
e. Adanya kebijakan sekolah mengenai literasi numerasi;
f. Meningkatnya akses situs daring yang berhubungan dengan literasi numerasi;
g. Tersedianya alokasi dana untuk literasi numerasi; dan 
h. Tersedianya tim literasi sekolah.

3. Basis Masyarakat
a. Meningkatnya jumlah sarana dan prasarana yang mendukung literasi numerasi di sekolah; dan
b. Meningkatnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mengembangkan literasi numerasi di sekolah.

3.2 Strategi Gerakan Literasi Numerasi di Sekolah
Strategi utama Gerakan Literasi Numerasi Sekolah berupa Literasi Numerasi Lintas Kurikulum (Numeracy Across Curriculum), yaitu sebuah pendekatan penerapan numerasi secara konsisten dan menyeluruh di sekolah untuk mendukung pengembangan literasi numerasi bagi setiap peserta didik. Kenyataan bahwa peserta didik sering kali tidak dapat menerapkan pengetahuan matematika mereka di bidang lain secara langsung menunjukkan adanya suatu kebutuhan bahwa semua pendidik perlu memfasilitasi proses tersebut.

Keterampilan literasi numerasi secara eksplisit diajarkan di dalam mata pelajaran matematika, tetapi peserta didik diberikan berbagai kesempatan untuk menggunakan matematika di luar mata pelajaran matematika, di berbagai situasi. Menggunakan keterampilan matematika lintas kurikulum memperkaya pembelajaran bidang studi lain dan memberikan kontribusi dalam memperluas dan memperdalam pemahaman numerasi. Selain melalui kurikulum, literasi numerasi juga dimunculkan di dalam lingkungan sekolah oleh staf nonguru atau melalui kegiatan-kegiatan rutin yang terjadi di sekolah, yang memberikan kesempatan nyata bagi peserta didik untuk mempraktikkan keterampilan literasi numerasi mereka, misalnya, membuat anggaran untuk berbagai kegiatan sekolah yang sudah dilaksanakan secara rutin.

3.2.1 Penguatan Kapasitas Fasilitator
  1. Pelatihan guru matematika dalam menerapkan metode pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek yang melibatkan masalah-masalah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Guru matematika juga dilatih bagaimana memilih, membuat, dan memodifikasi permasalahan sehari-hari yang dapat digunakan di dalam pembelajaran di kelas dan untuk penilaian (assessment of learning). Selain itu, guru juga diperlengkapi dalam pemberian tugas atau pekerjaan rumah yang dapat melibatkan anggota keluarga dalam literasi numerasi.
  2. Pelatihan guru nonmatematika dalam menggunakan matematika untuk memperkaya penyajian informasi di dalam mata pelajaran yang diampu, misalnya, dengan menggunakan data-data yang ditampilkan dalam tabel, bagan, atau grafik. Dengan cara ini, peserta didik dapat melihat bagaimana penggunaan konsep dan keterampilan matematika di dalam bidang studi lain yang dapat membantu mereka memahami konsep di dalam bidang studi itu. Pada saat yang sama, peserta didik memiliki kesempatan mengaplikasikan konsep dan keterampilan matematika di luar jam pembelajaran matematika. Berikut ini contoh numerasi lintas kurikulum untuk beberapa mata pelajaran nonmatematika. IPA Mengestimasi pertumbuhan makhluk hidup dan menyatakan prediksi dengan membuat bagan. IPS Membuat grafik penggunaan air pribadi dan membandingkannya dengan ketersediaan air di berbagai daerah di Indonesia. Bahasa Membandingkan istilah-istilah matematika yang memiliki pengertian yang berbeda dari penggunaan sehari-hari. Sejarah Menggunakan diagram batang untuk membandingkan persediaan makan pada Perang Dunia II dengan konsumsi makanan peserta didik. Seni Memperkirakan ruangan yang dibutuhkan untuk menggambar dengan proporsi yang tepat. PJOK Memperkirakan berapa kalori yang dibakar untuk kegiatan fisik tertentu PKn Membandingkan tingkat pertumbuhan ekonomi di berbagai era Presiden Indonesia.
  3. Pelatihan staf dalam keterampilan menampilkan informasi- informasi, yang biasanya hanya dalam bentuk teks, tetapi sekarang dapat diperkaya dengan unsur numerasi. Misalnya, staf perpustakaan dapat menampilkan informasi mengenai jumlah peminjam buku (contoh: berdasarkan genre, gender, dan sebagainya) setiap bulannya dengan menggunakan diagram lingkaran, tabel, dan grafik.
  4. Pendidikan guru dalam mempersiapkan calon-calon guru agar memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengaplikasikan literasi numerasi.
3.2.2 Peningkatan Jumlah dan Ragam Sumber Belajar Bermutu
  1. Penyediaan buku-buku berkaitan dengan numerasi, baik fiksi, nonfiksi, maupun referensi.
  2. Program Satu Guru Satu Buku, khususnya bagi guru matematika untuk menulis buku-buku yang berhubungan dengan numerasi.
3.2.3 Perluasan Akses terhadap Sumber Belajar dan Cakupan Peserta Belajar
  1. Pengembangan sarana penunjang dengan memanfaatkan lingkungan sekolah sebagai media pembelajaran numerasi sehingga tercipta ekosistem yang kaya numerasi.
  2. Penyediaan informasi dan sumber belajar daring mengenai literasi numerasi oleh PUSTEKKOM (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi).
3.2.4 Peningkatan Pelibatan Publik
  1. Sharing Session dengan mengundang pihak publik untuk berbagi tentang cara-cara mereka mengaplikasikan matematika di dalam profesi dan kehidupan sehari-hari.
  2. Mengadakan kegiatan Bulan Literasi Numerasi dengan cara sebagai berikut. a. Mengundang dan melibatkan orang tua serta publik untuk melakukan kegiatan literasi numerasi bersama dengan peserta didik dan membuat alat peraga atau permainan numerasi yang dapat digunakan di rumah; b. Memamerkan hasil karya proyek peserta didik (hasil dari Project-Based Learning) interdisipliner yang menjadikan numerasi sebagai salah satu unsurnya; dan c. Menampilkan buku-buku yang berhubungan dengan literasi numerasi.

3.2.5 Penguatan Tata Kelola
  1. Alokasi dana untuk kegiatan penguatan pelaku, peningkatan jumlah dan ragam sumber belajar, penyediaan sarana penunjang, dan kegiatan-kegiatan literasi numerasi terkait.
  2. Pembentukan Tim Literasi Sekolah yang dapat terdiri atas kepala sekolah, pengawas, guru, dan wakil orang tua peserta didik dengan tugas memantau berjalannya kegiatan-kegiatan literasi di sekolah.
  3. Pembuatan kebijakan sekolah yang menyatakan pentingnya literasi numerasi, pengertian literasi numerasi, dan keterlibatan semua guru dan staf dalam menjalankan literasi numerasi.
  4. Memperkuat persatuan orang tua murid dan guru untuk membangun relasi kerja sama yang kuat untuk terlibat di dalam literasi numerasi.
  5. Menyediakan ruang di lingkungan sekolah untuk tampilan- tampilan berkaitan dengan literasi numerasi, misalnya, mading.

    Download Buku Literasi Numerasi (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional)

    Selengkapnya mengenai Buku Literasi Numerasi (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Buku Literasi Numerasi (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional).pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Buku Literasi Numerasi (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional). Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di blog Kang Muroi ini....

    Label:

    Minggu, 18 November 2018

    Inilah Revisi Jadwal Simulasi 1 UNBK Tahun Pelajaran 2018-2019

    revisi jadwal simulasi unbk 2018-2019
    Sesuai yang disampaikan di website resmi dalam pendataan Ujian Nasional di https://unbk.kemdikbud.go.id/, maka pelaksanaan Simulasi pada Bulan Desember atau simulasi pertama mengalami revisi.

    Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di bawah postingan, di situ tertera mengenai waktu pelaksanaan simulasi pada bulan desember.

    Silahkan anda baca baik-baik jadwal tersebut, supaya sekolah/madrasah anda tidak ketinggalan waktu dalam persiapan simulasi.
    • Biodata Peserta diambil dari bioun.
    • Setiap satuan pendidikan hanya dapat memilih satu periode saja.
    • Pelaksanaan simulasi SERENTAK untuk semua jenjang pendidikan.
    • Setiap satuan pendidikan tidak harus melaksanakan simulasi selama 4 hari, boleh kurang dari 4 hari.
    • Mata Pelajaran yang disimulasi 4 mata pelajaran Ujian Nasional. Setiap peserta didik tidak harus mengikuti 4 mata ujian, boleh memilih kurang dari 4 mata ujian.
    • Guru mata pelajaran dapat mengikuti simulasi ini (mekanisme pendaftaran khusus guru akan disampaikan kemudian).
    • Jadwal simulasi untuk setiap mata ujian diatur sendiri oleh satuan pendidikan. Dalam satu hari dapat dilaksanakan lebih dari satu mata ujian, tetapi setiap peserta didik dalam satu hari hanya dapat mengikuti 1 mata ujian.
    • Setiap server tidak dapat dipakai untuk dua jenjang atau lebih dalam satu periode simulasi.
    Untuk lebih jelasnya mengani Revisi Jadwal Simulasi UNBK SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2018-2019, silahkan Anda lihat tabel atau gambar di bawah ini:

    revisi jadwal unbk 1
    revisi jadwal unbk 1
    revisi jadwal unbk 1

    Demikianlah informasi mengenai Revisi Jadwal Simulasi Pertama UNBK SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2018-2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Semoga bermanfaat

    Label:

    Sabtu, 17 November 2018

    Mendikbud : Yang Kita Butuhkan Saat Ini Adalah Guru yang Kreatif, Cerdas dan Inovatif

    Mendikbud, Muhadjir Effendi saat kegiatan rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan
    Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi kemajuan bangsa dan negara. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di sektor pendidikan. Salah satu masalah pelik yang dihadapi saat ini adalah masalah guru.

    “Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak,” demikian disampaikan Mendikbud dalam sambutannya saat membuka Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

    Ditambahkan Mendikbud, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara bertahap sekolah menerapkan jam belajar mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.

    “Untuk siswa, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan kalau memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, silahkan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah. Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. Dengan begitu, saya berharap agar tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka”, jelas Mendikbud.

    “Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran  (SILPA). Kalau banyak dana SILPA-nya maka daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran”, kata Mendikbud.

    Mendikbud menjelaskan  bahwa APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461,1 triliun. Sebanyak 20%  dari anggaran tersebut atau sebesar Rp492,5 triliun diperuntukkan  bagi sektor pendidikan. Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp308,38 triliun  atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan. Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp51,9 triliun (10,53%). Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp40,2 triliun (8,14%). Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp35,99 triliun (7,31%).

    “Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar. Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan kami akan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi. Oleh karena itu, saya mohon kepada Bapak dan Ibu untuk bekerja sama dengan kami. Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” tambah Mendikbud.

    Mendikbud menjelaskan, ada 2 jenis dana pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus. DAK terbagi menjadi 2 yakni DAK fisik dan DAK non fisik. “Dengan DAK fisik inilah, pemerintah daerah seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sedangkan DAK non fisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana inilah yang harus dikelola dengan baik”, ujar Mendikbud.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan  untuk menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.

    “Dengan rakor ini kita akan memperoleh kesepakatan jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,” jelasnya.

    Penerapan Sistem Zonasi
    Pada kesempatan tersebut, Mendikbud juga menyampaikan agar sistem zonasi benar-benar dapat dilaksanakan untuk kemajuan dunia pendidikan. “Sistem zonasi akan terus kita perkuat. Tahun depan ada 2.578 zona di seluruh Indonesia yang telah disepakati oleh dinas-dinas pendidikan. Jadi nanti semua penanganan pendidikan akan berbasis zona. Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem zonasi di Asia Tenggara. Singapura telah menerapkan zonasi sejak 12 tahun yang lalu. Australia, Amerika Serikat, dan Jepang juga menerapkan sistem zonasi dalam pendidikan,” jelas Mendikbud.

    Terkait dengan itu, Mendikbud mengharapkan  agar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ke depannya menyediakan jurusan mayor dan minor untuk setiap calon guru. “Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Menristekdikti agar LPTK kembali memiliki double track untuk setiap guru dimana guru mengajar minimum 2 mata pelajaran yang serumpun, contohnya Sosiologi dengan Antropologi. Selama ini yang membuat kita boros adalah keadaan dimana satu guru hanya mengajar satu mata pelajaran dan kalau mau mengajar lebih dari satu mata pelajaran akan dikatakan tidak linier dan tidak diakui. Untuk para guru yang sudah ada maka akan kita sekolahkan kembali sesuai dengan kebutuhan di masing-masing zona. Oleh karena itu, pemetaan guru sangat penting”, pungkas Mendikbud.

    Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

    Label:

    Rabu, 14 November 2018

    Rencana Jadwal Simulasi Pertama UNBK SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2018-2019

    jadwal simulasi unbk 2018
    Kegiatan Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Ganjil sudah dilaksanakan di semua sekolah baik itu jenjang MI, SD, MTs, SMP, SMA, MA, dan SMK, dan biasanya setelah selesai pelaksanaan PTS ini sudah pasti untuk pelaksanaan Ujian Nasional akan segera dimulai.

    Ujian Nasional 2018 pada tahun ini masih sama dengan menggunakan cara pengerjaannya melalui Komputer yang biasa kita sebut dengan UNBK ( Ujian Nasional Berbasis Komputer ) yang mana siswa sudah tidak mengerjakan soal melalui kertas lagi, melainkan semua siswa harus mengerjakan soal ujian dengan menggunakan komputer yang mana setiap siswa sudah diberikan Username dan Password masing-masing oleh operator sekolah.

    Setelah lama adanya kabar mengenai kapan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2018/2019 akan dilaksanakan untuk Simulasi Pertama, maka kali ini website resmi dalam pendataan Ujian Nasional di https://unbk.kemdikbud.go.id/ sudah mengumumkan mengenai Jadwal dan file yang harus di Download nantinya.

    Menurut website resmi PDUN pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2018/2019 Simulasi Pertama akan dimulai pada tanggal 10 - 14 Desember 2018 untuk periode 1 dan untuk periode kedua akan dimulai dari tanggal 17 - 21 Desember 2018.

    Beriku adalah Rencana Jadwal Simulasi  Ujian Nasional Berbasis Komputer Tahun Pelajaran 2018-2019 :
    simulasi desember


    jadwal simulasi

    simulasi januari

    Demikian informasi mengenai Rencana Jadwal Simulasi Pertama UNBK SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2018-2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung di blog Kang Muroi...

    Label:

    Info Lomba Menggambar Toyota Dream Car Art Contest 2019

    PT Toyota Astra Motor (TAM), Jakarta menyelenggarakan lomba menggambar dengan tajuk "Toyota Dream Car Art Contest (TDCAC)". Lomba ini terbuka untuk anak-anak dari seluruh dunia. Ikuti lomba gambar internasional 13th Toyota Dream Car Art Contest
    Info Lomba Menggambar Toyota Dream Car Art Contest 2019

    Berikut ini merupakan informasi mengenai ketentuan Lomba Menggambar 2019 Toyota Dream Car Art Contest Berhadiah Ratusan Juta yang bisa Anda simak dibawah ini.

    Kapan Pengumpulan Karya?

    Sampai dengan 31 Januari 2019 (cap pos)

    Tema Karya

    Mobil masa depan impianmu

    Kategori Usia

    1. Dibawah usia 8 tahun ( 7 tahun dan lebih muda )
    2. Usia 8 - 11 tahun
    3. Usia 12 - 15 tahun

    * Usia tersebut terhitung per 31 Jan 2019

    The National Contest

    1. Akan dipilih juara 1 - 3 di setiap kategori (total 9 pemenang)
    2. Hadiah:
      • Juara 1 : Rp 10.000.000,- / kategori
      • Juara 2 : Rp 7.000.000,- / kategori
      • Juara 3 : Rp 5.000.000,- / kategori
    3. Pemenang akan mendapatkan kesempatan mewakili Indonesia ke Jepang dalam ajang Toyota Dream Car Art Contest 2019
    4. Panitia akan melakukan verifikasi terhadap karya peserta


    Cara Mengikuti Lomba

    1. Gambarlah mobil impian untuk masa depan dan download formulir pendaftarannya DISINI
    2. Gunakan kertas A3, bukan kanvas atau bahan lainnya
    3. Warna kertas bebas
    4. Gambar boleh landscape / portrait
    5. Gambar harus berwarna dan kertas harus penuh terisi
    6. Menggunakan alat mewarnai manual ( pensil warna, crayon, cat air, spidol, dll )
    7. Tidak diperkenankan memakai aplikasi digital
    8. Karya perorangan ( tidak kelompok atau lebih dari satu orang )

    Kirimkan gambar dan formulir ke:

    PANITIA TDCAC

    PT. Toyota-Astra Motor, Head Office Lantai 5
    Jl. Laksamana Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta Utara 14330
    ( paling lambat 31 Januari 2019 cap pos )

    Contact Person
    081296358862 (advisor TDCAC)


    Info lebih lanjut
    www.toyota.astra.co.id/tdcac/
    www.toyota-dreamcarart.com

    Label:

    Selasa, 13 November 2018

    Informasi Kontes Foto Guru 2018 Guru Baik Anak Hebat Kuark

    PT Kuark Internasional dalam menyambut hari guru tahun 2018, menyelenggarakan Kontes Foto Guru 2018. Kontes ini bertajuk Guru Baik Anak Hebat. Berikut ini adalah informasi mengenai pelaksanaan lomba atau kontes Foto Guru 2018 yang bisa anda simak berikut ini.

    Kontes Foto Guru 2018 Guru Baik Anak Hebat Kuark
    Tantangan :
    Bagaimana Guru melatih siswa mengatasi krisis yang dihadapi melalui pendidikan?

    Siapa boleh ikut?
    SEMUA GURU SD/MI di Indonesia

    Kapan periode pengiriman materi lomba?
    16 Oktober - 30 November 2018

    Apa yang dilakukan?
    a. Pilih satu topik di bawah ini dan buat rencana proses pembelajaran yang memuat salah satu tema berikut:
    • Penanggulangan bencana (bencana alam, kebakaran, dll)
    • Pendidikan anti tindak kekerasan (bullying)
    • Kepedulian terhadap keselamatan
    b. Post foto kegiatan pembelajaran di Instagram atau Facebook, lalu tag dan mention @Kuark (IG) atau Komik Sains Kuark (FB) dan sertakan hashtag #GuBAH kemudian kirim via email ke kuis@komikuark.net. Tag juga 5 orang teman.

    Kategori Pemenang
    1. 5 Pemenang Favorit Hari Guru
    2. 3 Pemenang Utama
    3. 25 Pemenang Harapan
    4. 1 Juara Favorit Umum
    Kapan Pengumuman Kontes?
    Diumumkan : 15 Desember 2018

    Untuk informasi lengkap tentang Kontes Foto Guru 2018 Guru Baik Anak Hebat Kuark ini silakan klik DISINI

    Label:

    Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (MI, MTs dan MA)

    panduan rapor digital madrasah
    Aplikasi Rapor Digital (ARD) merupakan Aplikasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Aplikasi Rapor ini merupakan tindak lanjut dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).

    Tahapan yang sedang dilaksanakan oleh provinsi sekarang adalah pembuatan akun masing-masing madrasah. NSM madrasah akan digunakan sebagai User Name dan Password akan diberikan kepada masing-masing madrasah.

    ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).

    Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:
    • ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019
    • Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayahnya.
    • Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
    • Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi
    Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ kemudian memilih jenjang madrasah yang tersedia. Atau bisa langsung menggunakan url masing-masing jenjang yaitu:
    • MI : http://159.89.195.36/rapor-mi/
    • MTs : http://159.89.195.36/rapor-mts/
    • MA : http://159.89.195.36/rapor-ma/
    Akun ARD Madrasah sendiri terbagi menjadi dua yaitu akun operator madrasah dan akun masing-masing guru. Akun operator madrasah memiliki tugas untuk melakukan konfigurasi terkait dengan data madrasah, mata pelajaran, guru, siswa, dan rombongan belajar. Konfigurasi terkait guru sekaligus sebagai langkah untuk membuatkan akun guru.

    Sedang akun guru berperan dalam melakukan konfigurasi bobot dan KKM mapel yang diampu, entri nilai harian hingga nilai akhir untuk per siswa dan permapel yang diajarnya. Akun guru dibuatkan oleh operator madrasah masing-masing.

    Rapor untuk Kurikulum K13 sangatlah berbeda dengan rapor Kurikulum KTSP, untuk itu Kemenag sendiri akan menggunakan Rapor digital yang akan lebih membantu setiap guru khususnya wali kelas, dalam pengisian aplikasi Rapor digital madrasah ini melibatkan Operator Madrasah dan Guru, untuk itu perlu adanya panduan yang resmi dari kemenag.

    Download Panduan Rapor Digital Jenjang MI MTs dan MA Terbaru

    Untuk lebih mempermudah untuk bapak ibu guru silahkan klik tautan di bawah ini sesuai dengan jenjang bapak dan ibu guru:
    Demikianlah tulisan singkat  tentang Panduan Rapor Digital Jenjang MI MTs dan MA Terbaru, Semoga bermanfaat. 

    Label:

    Buku Literasi Budaya dan Kewargaan (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional)

    Literasi budaya merupakan kemampuan dalam memahami dan bersikap terhadap kebudayaan Indonesia sebagai identitas bangsa. Sementara itu, literasi kewargaan adalah kemampuan dalam memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dengan demikian, literasi budaya dan kewargaan merupakan kemampuan individu dan masyarakat dalam bersikap terhadap lingkungan sosialnya sebagai bagian dari suatu budaya dan bangsa.
    Literasi Budaya dan Kewargaan

    Literasi budaya dan kewargaan menjadi hal yang penting untuk dikuasai di abad ke-21. Indonesia memiliki beragam suku bangsa, bahasa, kebiasaaan, adat istiadat, kepercayaan, dan lapisan sosial. Sebagai bagian dari dunia, Indonesia pun turut terlibat dalam kancah perkembangan dan perubahan global. Oleh karena itu, kemampuan untuk menerima dan beradaptasi, serta bersikap secara bijaksana atas keberagaman ini menjadi sesuatu yang mutlak.

    2.2 Prinsip Dasar Literasi Kebudayaan dan Kewargaan

    Budaya sebagai Alam Pikir melalui Bahasa dan Perilaku
    Bahasa daerah dan tindak laku yang beragam menjadi kekayaan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Budaya sebagai alam pikir melalui bahasa dan perilaku berarti budaya menjadi jiwa dalam bahasa dan perilaku yang dihasilkan oleh suatu masyarakat. Bahasa daerah dan tindak laku yang beragam menjadi kekayaan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. 

    Misalnya, melalui ungkapan dalam bahasa Jawa memayuhayuningbawono kita mengenal falsafah hidup bahwa manusia harus mampu menjaga lingkungan hidupnya. Ungkapan tersebut tidak hanya memiliki arti filosofis, tetapi juga menyiratkan bahwa perilaku manusianya merupakan bagian dari suatu budaya.

    Kesenian sebagai Produk Budaya
    Kesenian merupakan salah satu bentuk kebudayaan yang dihasilkan oleh suatu masyarakat. Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar tentunya menghasilkan berbagai bentuk kesenian dari berbagai daerah dengan membawa ciri khas kebudayaan dari daerahnya masing-masing. Berbagai macam bentuk kesenian yang dihasilkan oleh setiap daerah di Indonesia harus dikenalkan kepada masyarakat terutama generasi muda agar mereka tidak tercerabut dari akar budayanya dan kehilangan identitas kebangsaannya.

    Kewargaan Multikultural dan Partisipatif
    Indonesia memiliki beragam suku bangsa, bahasa, kebiasaaan, adat istiadat, kepercayaan, dan lapisan sosial. Dengan kondisi seperti ini, dibutuhkan suatu masyarakat yang mampu berempati, bertoleransi, dan bekerja sama dalam keberagaman. Semua warga masyarakat dari berbagai lapisan, golongan, dan latar belakang budaya memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk turut berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara.

    Nasionalisme
    Kesadaraan akan kebangsaan adalah hal penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dengan kecintaan terhadap bangsa dan negaranya, setiap individu akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi martabat bangsa dan negaranya.

    Inklusivitas
    Di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang beragam, pandangan dan perayaan inklusivitas sangat berperan untuk membangun kesetaraan warga. Terbangunnya sikap inklusif akan mendorong setiap anggota masyarakat untuk mencari keuniversalan dari budaya baru yang dikenalnya untuk menyempurnakan kehidupan mereka. 

    Pengalaman Langsung
    Untuk membangun kesadaran sebagai warga negara, pengalaman langsung dalam bermasyarakat adalah sebuah laku yang besar artinya untuk membentuk ekosistem yang saling menghargai dan memahami.

    2.3 Indikator Literasi Budaya dan Kewargaan

    Sekolah

    Basis Kelas
    1. Jumlah pelatihan tentang literasi budaya dan kewargaan untuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan;
    2. Intensitas pemanfaatan dan penerapan literasi budaya dan kewargaan dalam pembelajaran; dan
    3. Jumlah produk budaya yang dimiliki dan dihasilkan sekolah.
    Basis Budaya Sekolah
    1. Jumlah dan variasi bahan bacaan bertema budaya dan kewargaan;
    2. Frekuensi peminjaman buku bertemakan budaya dan kewargaan di perpustakaan;
    3. Jumlah kegiatan sekolah yang berkaitan dengan budaya;
    4. Terdapat kebijakan sekolah yang dapat mengembangkan literasi budaya dan nillai-nilai kewargaan sekolah;
    5. Terdapat komunitas budaya di sekolah;
    6. Tingkat ketertiban siswa terhadap aturan sekolah;
    7. Tingkat toleransi siswa terhadap keberagaman yang ada di sekolah; dan
    8. Tingkat partisipasi aktif siswa dalam kegiatan di sekolah.
    Basis Masyarakat
    1. Jumlah sarana dan prasarana yang mendukung literasi budaya dan kewargaan; dan
    2. Tingkat keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mengembangkan literasi budaya
    3. dan kewargaan 
    Keluarga

    Budaya
    1. Jumlah dan variasi bahan bacaan literasi budaya yang dimiliki keluarga;
    2. Frekuensi membaca bahan bacaan literasi budaya dalam keluarga setiap hari;
    3. Jumlah bacaan literasi budaya yang dibaca oleh anggota keluarga;
    4. Jumlah pelatihan literasi budaya yang aplikatif dan berdampak pada keluarga;
    5. Jumlah kegiatan kebudayaan yang diikuti anggota keluarga;
    6. Tingkat kunjungan keluarga ke tempat yang bernilai budaya (rumah adat, museum, keraton, dan lain-lain);
    7. Tingkat pemahaman keluarga terhadap nilai-nilai budaya;
    8. Jumlah kegiatan kebudayaan yang diikuti anggota keluarga; dan
    9. Jumlah produk budaya yang dimiliki keluarga.

    Kewargaan
    1. Jumlah dan variasi bahan bacaan literasi kewargaan yang dimiliki keluarga;
    2. Frekuensi membaca bahan bacaan literasi kewargaan dalam keluarga setiap harinya;
    3. Jumlah bacaan literasi kewargaan yang dibaca oleh anggota keluarga;
    4. Jumlah pelatihan literasi kewargaan yang aplikatif dan berdampak pada keluarga; dan
    5. Intensitas waktu bersama keluarga untuk berdiskusi, berkomunikasi, dan berbagi.
    Masyarakat

    Budaya
    1. Meningkatnya jumlah dan variasi bahan bacaan literasi budaya yang dimiliki setiap desa;
    2. Meningkatnya frekuensi membaca bahan bacaan literasi budaya setiap hari;
    3. Meningkatnya jumlah bahan bacaan literasi budaya yang dibaca oleh masyarakat setiap hari;
    4. Meningkatnya jumlah partisipasi aktif komunitas, lembaga, atau instansi dalam penyediaan bahan bacaan;
    5. Meningkatnya jumlah fasilitas publik yang mendukung literasi budaya;
    6. Meningkatnya jumlah kegiatan literasi budaya yang ada di masyarakat;
    7. Meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan literasi budaya;
    8. Meningkatnya jumlah pelatihan literasi budaya yang aplikatif dan berdampak pada masyarakat;
    9. Meningkatnya jumlah kegiatan budaya di masyarakat;
    10. Meningkatnya jumlah produk budaya yang dimiliki dan dihasilkan oleh masyarakat; dan
    11. Meningkatnya penggunaan bahasa daerah di suatu daerah.
    Kewargaan
    1. Meningkatnya jumlah dan variasi bahan bacaan literasi kewargaan yang dimiliki setiap desa;
    2. Meningkatnya frekuensi membaca bahan bacaan literasi kewargaan setiap hari;
    3. Meningkatnya jumlah bahan bacaan literasi kewargaan yang dibaca oleh masyarakat setiap hari;
    4. Meningkatnya jumlah partisipasi aktif komunitas, lembaga, atau instansi dalam penyediaan bahan bacaan;
    5. Meningkatnya jumlah fasilitas publik yang mendukung literasi kewargaan;
    6. Meningkatnya jumlah kegiatan literasi budaya kewargaan yang ada di masyarakat;
    7. Meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan literasi kewargaan;
    8. Meningkatnya jumlah pelatihan literasi kewargaan yang aplikatif dan berdampak pada masyarakat;
    9. Meningkatnya ketertiban masyarakat terhadap aturan di suatu daerah;
    10. Meningkatnya toleransi masyarakat terhadap keberagaman di suatu daerah;
    11. Meningkatnya ketersediaan akses informasi dan layanan publik; dan
    12. Menurunnya angka kejahatan di masyarakat. 

      Download Buku Literasi Budaya dan Kewargaan (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional)

      Selengkapnya mengenai Buku Literasi Budaya dan Kewargaan (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Download File:
      Buku Literasi Budaya dan Kewargaan (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional)
      Demikian yang bisa Kang Muroi sampaikan mengenai Buku Literasi Budaya dan Kewargaan (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional). Semoga bisa bermanfaat.

      Label:

      Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berfikir Tingkat Tinggi

      Keterampilan Berfikir Tingkat Tinggi
      Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. Sudah sangat jelas fungsi guru dalam mengembangkan kemampuan peserta didik dalam meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonsia

      Peran guru profesional dalam pembelajaran sangat penting sebagai kunci keberhasilan belajar peserta didik dan mengahasilkan lulusan yang berkualitas. Guru profesional adalah guru yang kompeten dalam membangun dan mengembangkan proses pembelajaran yang baik dan efektif sehingga dapat menghasilkan peserta didik yang pintar dan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menjadikan kualitas pembelajaran sebagai komponen yang menjadi fokus perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan terutama menyangkut kualitas lulusan peserta didik.

      Pengembangan pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS) merupakan program yang dikembangkan sebagai upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pada tahun 2018 telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan pembelajaran berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS).

      Baca Juga : Beasiswa Santri LPDP Tahun 2018

      Peningkatan kualitas peserta didik salah satunya dilakukan oleh guru yang berfokus padapeningkatan kualitas pembelajaran di kelas dengan berorientasi pada keterampilanberpikir tingkat tinggi. Desain peningkatan kualitas pembelajaran ini merupakan upayapeningkatan kulaitas peserta didik yang pada akhirnya meningkatkan kualitas Pendidikandi Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, maka diperlukan sebuah buku pegangan guruyang memberikan keterampilan mengembangkan pembelajaran yang berorientasi padaketerampilan berpikir tingkat tinggi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaranyang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas lulusan peserta didik.

      Dengan adanya Buku Pegangan Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan BerpikirTingkat Tinggi ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman para guru dalam halperencanaan dan pelaksanaan pembelajaran lebih baik lagi sehingga mereka dapatmeningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia

      Download Buku Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berfikir Tingkat Tinggi

      Untuk lebih jelasnya mengenai Buku Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berfikir Tingkat Tinggi ini silakan bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.

      Unduh File :
      Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berfikir Tingkat Tinggi
      Demikian informasi atau postingan singkat mengenai Buku Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berfikir Tingkat Tinggi yang dapat Blog Kang Muroi sampaikan. Semoga bermanfaat...






      Label:

      Buku Literasi Sains (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional)

      Literasi sains dapat diartikan sebagai pengetahuan dan kecakapan ilmiah untuk mampu mengidentifikasi pertanyaan, memperoleh pengetahuan baru, menjelaskan fenomena ilmiah, serta mengambil simpulan berdasar fakta, memahami karakteristik sains, kesadaran bagaimana sains dan teknologi membentuk lingkungan alam, intelektual, dan budaya, serta kemauan untuk terlibat dan peduli terhadap isu-isu yang terkait sains (OECD, 2016). National Research Council (2012) menyatakan bahwa rangkaian kompetensi ilmiah yang dibutuhkan pada literasi sains mencerminkan pandangan bahwa sains adalah ansambel dari praktik sosial dan epistemik yang umum pada semua ilmu pengetahuan, yang membingkai semua kompetensi sebagai tindakan.
      Buku Literasi Sains

      Prinsip Dasar Literasi Sains

      1. Kontekstual, sesuai dengan kearifan lokal dan perkembangan zaman;
      2. Pemenuhan kebutuhan sosial, budaya, dan kenegaraan;
      3. Sesuai dengan standar mutu pembelajaran yang sudah selaras dengan pembelajaran abad XXI;
      4. Holistik dan terintegrasi dengan beragam literasi lainnya; dan
      5. Kolaboratif dan partisipatif.

      Ruang Lingkup Literasi Sains 

      Literasi sains merupakan bagian dari sains, bersifat praktis, berkaitan dengan isu-isu tentang sains dan ide-ide sains. Warga negara harus memiliki kepekaan terhadap kesehatan, sumber daya alam, kualitas lingkungan, dan bencana alam dalam konteks personal, lokal, nasional, dan global. Dari sini kita bisa melihat bahwa cakupan literasi sains sangat luas, tidak hanya dalam mata pelajaran sains, tetapi juga beririsan dengan literasi lainnya.

      Baca Juga : Informasi Lomba Foto dan Vlog 2018 HUT KORPRI

      Indikator Literasi Sains 

      1. Indikator Literasi Sains di Sekolah

      Basis Kelas
      1. Jumlah pelatihan guru sains dan nonsains;
      2. Intensitas pemanfaatan dan penerapan literasi sains dalam pembelajaran;
      3. Jumlah pembelajaran sains berbasis permasalahan dan berbasis proyek;
      4. Jumlah pembelajaran nonsains yang melibatkan unsur literasi sains;
      5. Skor literasi sains dalam PISA/TIMSS/INAP; dan
      6. Jumlah produk yang dihasilkan peserta didik melalui pembelajaran sains berbasis proyek.
      Basis Budaya Sekolah
      1. Jumlah dan variasi bahan bacaan literasi sains;
      2. Frekuensi peminjaman bahan bacaan literasi sains;
      3. Jumlah kegiatan literasi sains di sekolah;
      4. Akses situs daring yang berhubungan dengan literasi sains;
      5. Jumlah kegiatan bulan literasi sains;
      6. Alokasi dana untuk literasi sains;
      7. Adanya tim literasi sekolah;
      8. Adanya kebijakan sekolah mengenai literasi sains; dan
      9. Jumlah penyajian informasi literasi sains dalam berbagai bentuk (contoh: infografis dan alat peraga proses terjadinya hujan).
      Basis Masyarakat
      1. Jumlah sarana dan prasarana yang mendukung literasi sains; dan
      2. Keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mengembangkan literasi di sekolah.

      2. Indikator Literasi Sains di Keluarga

      1. Jumlah dan variasi bahan bacaan literasi sains yang dimiliki keluarga;
      2. Frekuensi membaca bahan bacaan literasi sains dalam keluarga setiap harinya;
      3. Jumlah bahan bacaan literasi sains yang dibaca oleh anggota keluarga;
      4. Frekuensi kesempatan anak mengaplikasikan sains dalam kehidupan sehari-hari bersama keluarga;
      5. Jumlah permainan edukatif berbasis literasi sains dalam keluarga; dan
      6. Jumlah pelatihan literasi sains yang aplikatif dan berdampak pada keluarga.

      3. Indikator Literasi Sains di Masyarakat

      1. Jumlah dan variasi bahan bacaan literasi sains yang dimiliki setiap fasilitas publik;
      2. Frekuensi membaca bahan bacaan literasi sains setiap hari;
      3. Jumlah bahan bacaan literasi sains yang dibaca oleh  masyarakat setiap hari;
      4. Jumlah partisipasi aktif komunitas, lembaga, atau instansi dalam penyediaan bahan bacaan literasi sains;
      5. Jumlah fasilitas publik yang mendukung literasi sains;
      6. Jumlah kegiatan literasi sains yang ada di masyarakat;
      7. Tingkat partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan literasi sains;
      8. Tingkat penggunaan data sains dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat;
      9. Jumlah komunitas sains yang aktif di setiap daerah;
      10. Jumlah pelatihan literasi sains yang aplikatif dan berdampak pada masyarakat;
      11. Indeks kualitas lingkungan hidup (contoh: air, udara, tanah); dan
      12. Jumlah pelatihan literasi sains yang aplikatif dan berdampak pada masyarakat.
      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Literasi Sains (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional) ini silahkan unduh pada link di bawah ini:

      Unduh File:
      Buku Literasi Sains (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional)
      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Buku Literasi Sains (Materi Pendukung Gerakan Literasi Nasional). Semoga bisa bermanfaat.

      Label:

      Informasi Lomba Foto dan Vlog 2018 Dalam Rangka HUT KORPRI

      Para pengunjung dan pembaca Blog Kang Muroi, berikut ini akan kami infokan sebuah event perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia yang ke 47, Kemenkominfo menyelenggarakan Lomba Foto dan Vlog 2018 HUT KORPRI. Dalam postingan ini akan dibahas Tema Lomba Foto dan Vlog 2018 HUT KORPRI, Syarat Lomba Foto dan Vlog 2018 HUT KORPRI, dan Jadwal Lomba Foto dan Vlog 2018 HUT KORPRI.

      Beriku ini adalah informasi lengkapnya mengenai lomba tersebut bisa Anda simak pada ulasan berikut ini.

      lomba foto dan vlog 2018


      Tema Lomba Foto dan Vlog 2018 HUT KORPRI

      Lomba ini bertajuk "KORPRI anti HOAKS".

      Syarat Lomba Foto dan Vlog 2018 HUT KORPRI

      1. Peserta adalah seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Indonesia.
      2. Peserta wajib follow akun sosial media Kementerian Komunikasi dan Informasi instagram @Kemekominfo, twitter @Kemkominfo, dan Youtube Kemkominfo TV.
      3. Untuk lomba foto, peserta wajib membuat foto diri dengan menggunakan pakaian seragam Korpri dan memberikan kata atau kutipan. Misalkan : Tips ASN untuk memerangi Hoaks.
      4. Untuk lomba Vlog, peserta membuat vlog berdurasi paling lama 60 detik sesuai tema. Konten tidak boleh mengandung konten kampanye, sara, politik dan sebagainya.
      5. Bagikan karya yang dibuat di media sosial (Instagram, Twitter, dan Youtube) isi judul di caption. Deskripsikan juga karya yang dibuat.
      6. Mention akun @Kemekominfo, twitter @Kemkominfo, dan Youtube Kemkominfo TV, serti beri taggar #KORPRIANTIHOAKS, #HUTKORPRI2018

      Jadwal Lomba Foto dan Vlog 2018 HUT KORPRI

      Upload Karya : 29 Oktober - 17 Nopember 2018
      Posting Karya Favorit : 18 Nopember - 24 Nopember 2018
      Pengumuman Pemenang : 29 Nopember 2018

      Demikian informasi mengenai Lomba Foto dan Vlog 2018 HUT KORPRI. Semoga bermanfaat.



      Label:

      Informasi Beasiswa Santri LPDP Tahun 2018 Periode November - Desember

      beasiswa santri lpdp 2018
      Pada kesempatan kali ini Blog Kang Muroi akan coba bagikan informasi mengenai beasiswa santri tahun 2018. Postingan ini terdiri atas syarat beasiswa santri 2018, proses seleksi beasiswa santri 2018, komponen pembiayaan beasiswa santri 2018.

      Beasiswa Santri 2018 merupakan program pemerintah melalui LPDP yang bertujuan untk membantu Santri untuk menempuh pendidikan magister dan doktoral. Di tahun 2018, jumlah Santri yang akan diberikan beasiswa sebanyak 100 orang.

      1. Syarat Pendaftaran Beasiswa Santri Tahun 2018

      1.1 Sasaran

      1. Santri aktif, Pendidik(Ustadz/Ustadzah) dan/atauTenagaKependidikandi PondokPesantrenminimal 3 (tiga) tahunterakhir;
      2. Alumni Program BeasiswaSantriBerprestasi(PBSB) yang padasaatmendaftaraktifdalampengembanganPondokPesantrenminimal 3 (tiga) tahunterakhir

      1.2 KriteriaPesantren

      Pondok pesantren ada di list Kemenag;

      1.3 MelampirkanSurat:

      1. Surat keterangan santri mukim atau aktif dalam pengembangan pesantren minimal 3 tahun dan surat rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren
      2. Surat kesediaan mengabdi di pondok pesantren setelah menyelesaikan studi selama 2n+1
      3. Dokumenkelengkapanlainnya

      1.4 Usia

      S2 maksimum 42 tahun
      S3 maksimum 47 tahun

      2. Proses Seleksi Beasiswa Santri Tahun 2018

      1. Seleksi Administrasi

      1. Waktu: 15 November –31 Desember 2018
      2. Online melalui website https://www.lpdp.kemenkeu.go.id

      2. Seleksi Berbasis Komputer

      Waktu: 7 –18 januari2019

      3. Seleksi Substansi

      Waktu: 4 –23 Februari 2019
      Keterampilan berkomunikasi melalui LGD (Leaderless Group Discussion)
      Wawancara (menggunakan aplikasi IT)

      4. Pendaftaran(DN/LN)

      15 November –31 Desember2018

      3. Komponen Pembiayaan Beasiswa Santri Tahun 2018

      1. LIVING ALLOWANCE

      1. Biaya Hidup Bulanan; dan
      2. Biaya Transportasi Keberangkatan dan kepulangan ke Provinsi Asal

      2. BIAYA PENDIDIKAN

      1. Biaya Program PersiapanStudi;
      2. Biaya Pendaftaran;
      3. Biaya SPP (termasuk matrikulasi), dan
      4. Biaya Non-SPP yang dapat digunakan untuk buku, tesis, seminar, publikasi dan jurnal internasional.

      3. BIAYA PENDUKUNG

      1. Biaya program pengayaan bahasa
      2. Biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari domisili asal ke PerguruanTinggi tujuan;
      3. Biaya visa, termasuk paspor;
      4. Biaya kedatangan (settlement allowance);
      5. Biaya hidup bulanan (living allowance);
      6. Tunjangan keluarga (untuk Program Doktoral);
      7. Biaya asuransi kesehatan dasar; dan
      8. Biaya keadaan darurat yang disetujui LPDP.
      Selengkapnya mengenai informasi Beasiswa Santri Tahun 2018 bisa diunduh melalui link berikut.

      Download File :
      BEASISWA SANTRI TAHUN 2018
      Demikian informasi menegnai Informasi Beasiswa Santri LPDP Tahun 2018 yang bisa Kang Muroi sampaikan. Semoga bermanfaat....

      Label: