Sabtu, 27 Februari 2021

Jejak Pesantren - Ponpes Futuhiyah Pandanharum Gabus Kabupaten Grobogan

PepaliNews - Dalam ekspedisi Jejak Pesntren #1 Tim LTN NU Kab. Grobogan dapat berkesempatan untuk berkunjung ke Pondok Pesantren Futuhiyah Pandanharum terletak di Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang sekarang diasuh oleh generasi kedua yaitu KH Ahmad Sahal Mansur


Pewarta : Maman
Editor : Zamiel
Copyright © LTN NU Grobogan / PepaliNews

Label: ,

Jumat, 26 Februari 2021

Khutbah Jumat Dalam Rangka Harlah NU: Rajab, NU dan Aswaja

Foto Ilustrasi : NU Online

Khutbah Jumat ini secara khusus diperuntukkan menyambut peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama. Pesan pokok yang hendak disampaikan, bahwa ormas besar ini lahir dari prinsip teguh Ahlussunnah wal Jamaah, membela kemerdekaan bermazhab, dan melestarikan warisan peradaban Islam.


Warga NU diingatkan untuk menyegarkan kembali memori sejarah perjuangan ulama-ulama shalih terdahulu dalam mengobarkan semangat persatuan, serta menolak perpecahan dan monopoli paham keagamaan.


Teks khutbah Jumat menyambut harlah NU ini berjudul "Rajab, NU, dan Aswaja". Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini (pada tampilan dekstop). Semoga bermanfaat! (Redaksi)


Khutbah I


اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ السَّلَامِ الْمُؤْمِنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ حَبِيْبِ كُلِّ مُسْلِمٍ مُؤْمِنٍ، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَقِيٍّ مُؤْمِنٍ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ

 أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (التوبة: ١١٩)


Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Dari atas mimbar khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan.


Kaum Muslimin rahimakumullah,

Menjelang hari lahir Nahdlatul Ulama yang ke-98, yang jatuh pada hari ahad, 16 Rajab 1442 H atau 28 Februari 2021 yang akan datang, dalam kesempatan yang mulia ini, khatib akan menyampaikan khutbah dengan tema: “Rajab, NU, dan Aswaja”.


Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Seperti kita ketahui bersama bahwa Nahdlatul Ulama atau NU adalah organisasi sosial keagamaan Islam yang didirikan oleh para ulama pondok pesantren di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926. NU bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan dan sosial. NU berpedoman kepada Al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Dalam AD & ART-nya, secara tegas dinyatakan bahwa NU berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), dalam bidang aqidah mengikuti mazhab Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti mazhab Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, NU berasas kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.


Sedangkan tujuan didirikannya Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat, dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.


Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Latar belakang didirikannya NU bermula ketika Makkah dan Madinah pada saat itu dikuasai oleh orang-orang Wahhabi. Mereka ingin mengebiri kemerdekaan bermazhab dengan menerapkan asas tunggal mazhab Wahhabi di wilayah Hijaz (Arab Saudi). Apalagi disusul kabar rencana pemberangusan situs-situs warisan peradaban Islam, termasuk makam Rasulullah.


Mendengar informasi itu, para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dari berbagai belahan dunia melancarkan protes keras. Termasuk para ulama Ahlussunnah dari Indonesia. Ulama-ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dari berbagai pondok pesantren di Indonesia berkumpul di Surabaya untuk membahas perubahan ajaran di dua kota suci tersebut. Dari pertemuan itu lahirlah panita Komite Hijaz yang diberi mandat untuk menghadap raja Ibnu Sa’ud guna menyampaikan masukan dari ulama-ulama Ahlussunah wal Jama’ah di Indonesia. 


Akan tetapi karena belum ada organisasi induk yang menaungi delegasi Komite Hijaz, maka pada tanggal 16 Rajab 1344 H atau 31 Januari 1926, ulama-ulama Ahlussunnah wal Jama’ah Indonesia kembali berkumpul dan membentuk organisasi Induk yang menaungi Komite Hijaz. Organisasi ini kemudian diberi nama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Para Ulama) yang disingkat NU, dengan Rais Akbar Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari.


Materi pokok yang hendak disampaikan langsung oleh Komite Hijaz ke hadapan raja Ibnu Sa’ud, di antaranya adalah meminta kepada raja Ibnu Sa’ud untuk memberlakukan kebebasan mengikuti salah satu dari mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.


Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Menjelang Harlah NU, khatib mengajak kepada kita semua untuk meneguhkan kembali ke-NU-an dan keaswajaan kita. Mari kita simak kredo perjuangan yang pernah disampaikan oleh KH Abdul Wahhab Chasbullah. Beliau menegaskan:

“Banyak pemimpin NU di daerah-daerah maupun di pusat yang tidak yakin akan kekuatan NU. Mereka lebih menyakini kekuatan golongan lain. Orang-orang ini terpengaruh oleh bisikan orang yang mengembuskan propaganda agar tidak yakin akan kekuatan yang dimilikinya. Kekuatan NU itu ibarat senjata adalah meriam, betul-betul meriam. Tetapi digoncangkan hati mereka oleh propaganda luar yang menghasut seolah-olah senjata itu bukan meriam tetapi hanya gelugu alias batang pohon kelapa sebagai meriam tiruan. Pemimpin NU yang tolol itu tidak sadar siasat lawan dalam menjatuhkan NU melalui cara membuat pemimpin NU ragu-ragu akan kekuatannya sendiri.”


Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Di era yang penuh pertentangan dan perpecahan ini, sangat penting bagi kita untuk merenungkan kembali seruan yang disampaikan Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari yang termaktub dalam Mukaddimah Qanun Asasi yang merupakan Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama. Beliau menulis:


Perpecahan adalah penyebab kelemahan, kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman. Bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan, sumber keruntuhan dan kebinasaan, dan penyebab kehinaan dan kenistaan. Betapa banyak keluarga-keluarga besar semula hidup dalam keadaan makmur, rumah-rumah penuh dengan penghuni, sampai suatu ketika kalajengking perpecahan merayapi mereka, bisanya menjalar meracuni hati mereka dan setan pun melakukan perannya, mereka kocar-kacir tak keruan. Dan rumah-rumah mereka runtuh berantakan.”


Beliau melanjutkan:

“Sahabat Ali karramallahu wajhah berkata dengan fasihnya: ‘Kebenaran dapat menjadi lemah karena perselisihan dan perpecahan, dan kebatilan sebaliknya dapat menjadi kuat dengan persatuan dan kekompakan.’

Pendek kata, siapa yang melihat pada cermin sejarah, membuka lembaran yang tidak sedikit dari ihwal bangsa-bangsa dan pasang surut zaman serta apa saja yang terjadi pada mereka hingga pada saat-saat kepunahannya, akan mengetahui bahwa kekayaan yang pernah menggelimang mereka, kebangggaan yang pernah mereka sandang, dan kemuliaan yang pernah menjadi perhiasan mereka tidak lain adalah karena berkat apa yang secara kukuh mereka pegang, yaitu mereka bersatu dalam cita-cita, seia sekata, searah setujuan dan pikiran-pikiran mereka seiring. Maka inilah faktor paling kuat yang mengangkat martabat dan kedaulatan mereka, dan benteng paling kokoh bagi menjaga kekuatan dan keselamatan ajaran mereka.


Musuh-musuh mereka tak dapat berbuat apa-apa terhadap mereka, malahan menundukkan kepala, menghormati mereka karena wibawa mereka. Dan mereka pun mencapai tujuan-tujuan mereka dengan gemilang.


Itulah bangsa yang mentarinya dijadikan Allah tak pernah terbenam senantiasa memancar gemilang. Dan musuh-musuh mereka tak dapat mencapai sinarnya.


Wahai ulama dan para pemimpin yang bertaqwa di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah dan keluarga mazhab imam empat. Anda sekalian telah menimba ilmu-ilmu dari orang-orang sebelum anda, orang-orang sebelum anda menimba dari orang-orang sebelum mereka, dengan jalan sanad yang bersambung sampai kepada anda sekalian, dan anda sekalian selalu meneliti dari siapa anda menimba ilmu agama anda itu.


Maka dengan demikian, anda sekalian adalah penjaga-penjaga ilmu dan pintu gerbang ilmu-ilmu itu. Rumah-rumah tidak dimasuki kecuali dari pintu-pintu. Siapa yang memasukinya tidak melalui pintunya, disebut pencuri.


Sementara itu segolongan orang yang terjun ke dalam lautan fitnah, memilih bid’ah dan bukan sunnah-sunnah Rasul dan kebanyakan orang Mukmin yang benar hanya terpaku. Maka para ahli bid’ah itu seenaknya memutar balikkan kebenaran, memunkarkan makruf dan memakrufkan kemunkaran.”


Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at rahimakumullah,

Apa yang dinasihatkan Mbah Hasyim di atas sejalan dengan sabda Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:


عَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ، فَمَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الجَنَّةِ فَلْيَلْزَمُ الجَمَاعَةَ (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ)

Maknanya: “Ikutilah mayoritas umat dan jauhilah perpecahan, karena sesungguhnya setan bersama satu orang dan dari dua orang dia lebih menjauh. Barangsiapa yang menginginkan tempat lapang di surga, maka hendaklah dia mengikuti mayoritas umat” (HR at-Tirmidzi dan lainnya)


Mayoritas umat yang dimaksud oleh hadits di atas adalah orang-orang yang konsisten dalam mengikuti Nabi dan para sahabat dalam pokok-pokok aqidah Islam. Dan dari dulu sampai sekarang, mayoritas umat adalah Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu golongan yang secara aqidah mengikuti mazhab Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi dan dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali).


Hadirin rahimakumullah,

Demikian khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga semakin meneguhkan keaswajaan, ke-NU-an dan keindonesiaan kita.


بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِالْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ  


Khutbah II


اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ


   أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Ustadz Nur Rohmad, Pemateri/Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Ketua Bidang Peribadatan & Hukum, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia Kab. Mojokerto


Sumber : nu.or.id

Label:

Minggu, 21 Februari 2021

BERSUCI KETIKA BANJIR MELANDA

Ilustrasi ketika banjir


Pepalinews.com - Banjir merupakan salah satu musibah yang cukup mengganggu keberlangsungan aktivitas keseharian masyarakat. 

Tak heran jika banjir ini sampai menyebabkan kerugian yang cukup besar, bahkan sampai memakan korban jiwa.   

Penggolongan bencana banjir dalam kategori musibah selaras dengan arti kata musibah yang diungkapkan oleh Syekh Ismail Haqqy dalam kitabnya, Tafsir Ruh al-Bayan: 

  مُصِيبَةٌ هى ما يصيب الإنسان من مكروه   

“Apa saja yang menimpa manusia, berupa sesuatu yang tidak menyenangkan” (Syekh Ismail Haqqy, Tafsir Ruh al-Bayan, juz 1, hal. 260)  

 Pengertian musibah di atas, sejatinya diambil dari salah satu hadits yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ikrimah

:   روى عكرمة أن مصباح رسول الله صلى الله عليه وسلم انطفأ ذات ليلة فقال: "إنا لله وإنا إليه راجعون" فقال: "أمصيبة هي يا رسول الله؟" قال: "نعم كل ما آذى المؤمن فهو مصيبة"  

 Artinya: Ikrimah meriwayatkan bahwa pada suatu malam lampu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mati, lalu beliau membaca “Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji‘ûn”. Lantas para sahabat bertanya, “Apakah ini termasuk musibah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Iya, apa saja yang menyakiti (menyusahkan) orang mukmin disebut musibah” (HR Ahmad)  

Lantas sebenarnya bagaimana cara bersuci bagi korban banjir? Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu; dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar.   

Terkait hal ini, para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan, misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk dibuat bersuci.   

Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu, selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. 

Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyah:

   وَلَا يضر تغير بمكث وتراب وطحلب وَمَا فِي مقره وممره   

“Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Bafadhal, al-Muqaddimah al-Hadramiyah, Hal. 21)  

Alasan tetap diperbolehkannya bersuci dengan menggunakan air banjir yang keruh adalah untuk mempermudah masyarakat dalam bersuci, sebab air keruh yang bercampur tanah dan debu merupakan hal yang sering kita temukan sehari-hari.

Jika air demikian dihukumi tidak dapat digunakan untuk bersuci, tentu banyak masyarakat yang merasa terbebani dalam bersuci.   Selain itu, air yang tercampur debu sejatinya hanya sebatas memperkeruh warna air, tidak sampai mengubah nama air hingga memiliki nama tersendiri. 

Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Fath al-Wahhab:  

 لا تراب وملح ماء وَإِنْ طُرِحَا فِيهِ " تَسْهِيلًا عَلَى الْعِبَادِ أَوْ لِأَنَّ تَغَيُّرَهُ بِالتُّرَابِ لِكَوْنِهِ كُدُورَةً وَبِالْمِلْحِ الْمَائِيِّ لِكَوْنِهِ مُنْعَقِدًا مِنْ الْمَاءِ لَا يَمْنَعُ إطْلَاقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ وَإِنْ أَشْبَهَ التَّغَيُّرُ بِهِمَا فِي الصُّورَةِ التَّغَيُّرَ الْكَثِيرَ بِمَا مَرَّ  

 “Air tidak dikatakan berubah sebab bercampur debu atau bercampur garam air, meskipun keduanya (sengaja) dilemparkan pada air, (hukum demikian) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan karena debu hanya memperkeruh air dan garam air merupakan gumpalan yang berasal dari air yang tidak sampai mengubah kemutlakan nama air, meskipun perubahan dengan dua komponen ini secara bentuk menyerupai perubahan pada air yang banyak sebab benda-benda yang melebur (mukhalith)” (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 5)   

Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci. 

Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. 

Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim: 

  وخرج بزيادتي (يقيناً): ما لو شك - هل التغير بمخالط أو مجاور؟ - فلا يضر؛ إذ الأصل تيقن طهوريته، فلا تزول بالشك.  

 “Keluar dari cakupan ‘yakin berubah’, yakni ketika seseorang masih ragu, apakah perubahan air disebabkan benda yang mencampuri air (mukhalith, larut) atau sebab benda yang menyandingi air (mujawir, tak larut), maka keraguan demikian tidak berpengaruh dalam kemutlakan air, sebab hukum asalnya adalah yakin atas kesucian air, maka keyakinan ini tidak hilang sebab adanya keraguan” (Syekh Said bin Muhammad Ba’aly, Busyra al-Kariem, hal. 74)  

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebaiknya dalam kondisi banjir seseorang tetap memprioritaskan mencari air yang bersih dan jernih dalam bersuci agar ia tidak terkena dampak-dampak negatif dari penggunaan air yang kotor. 

Namun meski begitu tetap diperbolehkan menggunakan air banjir yang keruh, selama perubahan dari air banjir bukan karena faktor selain tanah dan debu, seperti najis, sampah, limbah pabrik, dan benda lain yang dapat mencampuri air. Wallahu a’lam. 

Sumber: nu.or.id

Label: